Makna Lingkaran C pada Produk dan Karya
Lambang Hak Cipta |
Profuk dengan Logo Hak Cipta |
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut seperti yang ane sebutkan diatas seperti puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta ini biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut sob. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Sekarang sudah mengerti kan sob,
Makin banyak membaca Makin banyak ilmu ^_^
Salam Pinter
Sekarang sudah mengerti kan sob,
Makin banyak membaca Makin banyak ilmu ^_^
Salam Pinter
Labels:
#Ilmu
Hak cipta perlu di lindungi ya sob :)
ReplyDeleteSip, Hak cipta untuk melindungi sob, bukan dilindungi :D
ReplyDeleteThanks sudah berkunjung :D