#Curhat

[Curhat][bleft]

#tekno

[Tekno][twocolumns]

#Gratisan

[#Gratisan][twocolumns]

technology

Makna Lingkaran C pada Produk dan Karya

Lambang Hak Cipta
Pernahkan Diantara sobat semua melihat logo diatas ??Ya! Logo ini sering ada disetiap Artikel, Gambar Grafis atau Buku, Produk, Dan lainnya. Misalnya Produk Rack Systems seperti dibawah ini

Profuk dengan Logo Hak Cipta
Sebenarnya itu adalah logo Hak cipta sob, Hak cipta dengan lambang internasional  © dan dengan Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut seperti yang ane sebutkan diatas seperti puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta ini biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut sob. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Sekarang sudah mengerti kan sob,
Makin banyak membaca Makin banyak ilmu ^_^

Salam Pinter

2 comments:

  1. Hak cipta perlu di lindungi ya sob :)

    ReplyDelete
  2. Sip, Hak cipta untuk melindungi sob, bukan dilindungi :D
    Thanks sudah berkunjung :D

    ReplyDelete